Rabu, 23 November 2011

Hadist nikah,

السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته

اَلْحْمْدُ لله الّذى سَنَّ لِعِبَادِهِ النِّكَاحَ. وَنَهَا هُمْ عَنِ السِّفَا حِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْقَائِلْ : تَنَا كَحُوْا وَتَنَاسَلُوْا فَإِنِّى مُكَاثِرُ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ فَلاَ حَوْلاَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِا للهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

Yang terhormat rektor institut keislamn abdullah faqih bpk.abdus salam. MM
Segenaprektorat  dekanat para dosen dan pegawai institut keislaman abdullah faqih
Yang berbahagia segenap mahasiswa civitas akademika institut keislaman abdullah faqih
Yang kami bangakan segenap kader kader da’I fakultas dakwah

Maha suci allah atas segala qudrot dan irodahnya, dengan segala kekuasaaNya dan kesempunaaNya, yang telah menciptakan segala sesuatu yang ada dilangit dan bumi, segala sesuatu yang kasat mata maupun nyata, dan dzat yang telah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang -pasang supaya kita dapat berfikir akan kebesaran dan kuasaNya. Dzat yang senantiasa memberikan  nikmatnya sehinga kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam acara “ diskusi ilmiah mengenai : nikah sebagai solusi konkriet freesex dan HIV”. Dengan keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi muhammad SAW. Nabi dengan segala kejeniusanya sehinga tidak ada persoalan yang tidak selesaikan pada zamannya, nabi dengan segala dapat mengarungi kehidupan di dunia ini dengan tentram dengan segala syari’at yang dibawanya.
Segenap civitas akademika yang akan selalu haus akan keilmuan,  kami disini di minta oleh panitia untuk menjadi key note speaker dalam diskusi ini mengucapkan terima kasih kepada panitia khususnya. agaknya kurang tepat kami yang menyampaikan  karena yang didepan ini belum pengalaman.
Baiklah mengenahi pernikahan. Pernikahan memang bukan hal yang sembarangan, pernikahan bersifat sakral. dalam pandangan islam dan budaya indonesia ritual ritual yang bersifat intuitif dan mistis masih tetap dibudayakan dalam pernikahan hal ini yang menjadikan pernikahan diangap ssebagai kegiatan yang suci. pernikahan di indonesia walaupun telah banyak terjadi didalamnya akulturasi islam degan syariat syariat yang ada didalamnya yang tidak mengubah kredo kredo dalam ajaran islam hanya sebagai media dakwah kultural.
bukti dalil naqli atas perintah nikah ini telah jelas sebagaimana yang termaktup secara konkreat dalam surat An-nur ayat 32 :

وأنكحوا الأيمى منكم..............
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,

Pernikahan sendiri merupakan teladan dari rosulullah yang varian hukumnya bermacam macam yang bersifat subyektif,  namun secara garis besar adalah sunnah sebagaimana hadist :


النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فقد رغب عني

Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Dan juga dalam hadist :


اربع من سنن المرسلين الحياء والتعطر والنكاح والسواك

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

تَنَا كَحُوْا وَتَنَا سَلُوْ فَإِ نِى مُكَاثِرُ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“nikahlah kamu semua dan perbanyaklah keturunan sesungguhnya aku (nabi muhammad) akan  berlomba – lomba dalam jumlah umat kelak di hari kiamat”.

            Telah jelaslah perintah nikah dalam islam dan begitu dianjurkannya pernikahan ini dalam islam namun ironis sekali apabila kita menengok sekeliling kita tidak sedikit pemuda pemudi yang berlaku menyeleweng dari syariat islam bahkan dosa besar telah mereka asumsikan sebagai hal yang biasa terbukti kebiasaan berpacaran yang berakibat pada freesex dan berujung pada penyakit penyakit  mematikanyang paling populer  yaitu HIV ,sungguh menghawatirkan lantas bagaimana masa depan pemuda dimasa mendatang apakah pemuda masa depan adalah pemuda yang bodoh dalam hal keagamaan tak bermoral dan ugal ugalan dalam menentukan hidup lalu bagaimanakah negara ini dimasa akan datang sunguh terlalu ektrim bila difantasikan.
            Penjelasan atau peringatan akan hal ini sebetulnya telah terekam  dalam al-qur’an  yang artinya  janganlah sekali kali kamu sekalian  mendekati zina, mendekati saja kita dilarang apalagi berbuat atau bahkan membudayakan yang kini jelas jelas telah diaplikasikan dalam budaya barat, agaknya kita perlu waspada karena disadari atau tidak perilaku perilaku yang mengarah pada hal tersebut telah banyak kita temukan dengan berbagai media dan saran yang bervariasi.
            Tidak ada larangan dalam syri’at yang tidak ada hikmah baik  secara intrinsik atau ekstrinsik dan  telah jelaslah dampak yang terjadi dimasa ini, kerusakan moral, pemerkosaan, berpacaran , hamil diluar nikah  yang, freesex yang berujung pada penyakit-penyakit menular yang belum ada obatnya  yaitu HIV kesemunanya banyak dipelopori oleh pemuda pemudi kita, walaupun dalam hal ini pemerintah telah meberikan perhatian berupa pembagian kondom gratis sampai tes keprawanan merupakan solusi yang  ditawarkan, namun diyakini atau tidak hal tersebut kurang berarti karena toh masih banyak  terjadi kasus kasus.
            Mugkin tidak semua dampak ini terjadi dimasa pramenikah namun kenyataan berbicara bahwa pemuda ,yang notabenenya belum menikah lebih mudah terhanyut dalam hal ini bahkan hampir 54 persen penderita HIV tahun 2011b adalah pemuda pemudi dari seontaro indonesia terutama pulau jawa, Dalam rangka menangulangi hal tersebut islam telah mendeteksi akan dampak ini jauh hari sebelum terjadi sebagaimana hadist yang berbunyi:




“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)




 “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
           
            Solusi menikah ini telah sangat jelas dan efisien walaupun tidak secara sempurna tergantung pada individu masing masing namun paling tidak dengan menikah generasi muda akan lebih terjaga dan lebih aman karena didalam menikah terdapat hak hak suami dan istri dalam menjalin kehidupan rumah tangga. Namun apabila belum mampu islam pun mempunyai solusi lain yitu berpuasa dengan berpuasa yang dalam arti secara terminology berarti menahan dan telah terbukti bahwasanya ketika orang berpuasa kecenderungan melakukan kemaksiatan berkurang dan menjadi perisai diri.
            Telaah kembali tentang hadist diatas  telah dirasa perlu karena berbagai kejadian dewasa ini solusi tersebut terlalu berat dan dianggap kurang efektif karena pernikahan meupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan bahkan lebih muda kawin, memutuskan untuk menikah apabila telah terlanjur dari diskusi semoga menemukan solusi yang lebih ampuh dari pada hanya penangulangan tapi lebih dari itu yaitu adalah pemberantasan bibitnya.
            Demikian yang dapat kami sampaikan perlu diingat tumbuhan akan pasti mati bila dicabut beserta akar akarnya .

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum...
salam kenal saya eka, maaf bisa lebih jelas ga ya muqoddimah di atas...? sy ingin sambutan d acara pernikahan pengen pakai muqoddimah itu, tp takut salah bari dan huruf, bisa tolng kirim lbh jelas lg g ya...? terima kasih

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India